Breaking News

Contoh banner 1

Terkait KDRT, Wakil Wali Kota Magelang ke Polres


Tersangka kasus KDRT Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Magelang, Jateng, Sabtu (15/12). (ANTARA/Anis Efizudin)
Magelang (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah (41). Joko Prasetyo didampingi pengacaranya, Supriyadi, datang di Markas Polres Magelang Kota sekira pukul 09.30 WIB, dan langsung ke ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ditemui Kasat Reskrim, AKP Kiswiyono. Beberapa saat kemudian, Joko diantar Kasat Reskrim ke ruang penyidikan untuk diminta keterangan. Belasan wartawan media cetak dan elektronik yang ingin mengabadikan gambar wakil wali kota saat menjalani pemeriksaan dicegah oleh petugas dan pintu ruang pemeriksaan langsung ditutup. Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiharto, mengatakan, surat pemanggilan terhadap wakil wali kota telah dilayangkan pada Selasa (11/12). Dalam surat pemanggilan itu, ia menyebutkan bahwa kepolisian meminta Joko Prasetyo untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Ia menuturkan, penetapan status tersangka setelah Polres Magelang Kota memeriksa enam saksi dan juga barang bukti berupa hasil visum. Enam orang saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui adanya KDRT yang diduga dilakukan di dua tempat, yaitu Jalan Ketepeng Nomor 3 Trunan, dan rumah dinas wakil wali kota. Joko diancam hukuman Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar