Polres Pangkalpinang Jemput Su di Tanjung Priok

PANGKALPINANG - Pelarian Su (18) warga Lampung akhirnya
terhenti. Tersangka beberapa pencurian di wilayah hukum Kota
Pangkalpinang tersebut tertangkap aparat Polres Pangkalpinang di
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (6/11) sore dan
langsung dibawa menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat.
Su berhasil kabur melalui pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang pada
hari Senin (5/11). Pria yang selama merantau di Pangkalpinang berprofesi
sebagai pekerja bangunan itu, mengaku telah 5 kali mencuri dan hasil
curiannya dinyatakan telah hilang.
Korban terakhir Su ialah Yulis Susanti (33) warga Jalan SMP Negeri 10 Rt
07 Rw 02 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan. Tersangka
merampas 3 unit Blackberry dan 3 unit Hand Phone (HP) merk CROSS, NOKIA
1602 juga MITO beserta uang tunai Rp5,2 juta.
Selain itu sebuah sepeda motor merk Suzuki Smash tahun 2004 berwarna
hitam dengan nomor plat kendaraan BN 6013 FA yang terdapat dirumah
korban juga turut digasak Su. Akibat tangan jahil tersangka, korban
mengalami kerugian hingga Rp15 juta. “Sehabis maling dirumah bu Yulis
itu saya melarikan diri. Motor curian saya tinggal di pelabuhan
Pangkalbalam, sesampainya di Tanjung Priok saya dibekuk anggota dan
dibawa kembali ke Pangkalpinang menggunakan pesawat,” sebut dia.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya
mendapatkan informasi terkait pelarian pelaku pencurian. Oleh karena
itu, anggotanya langsung diterjunkan menuju tempat yang dimaksud guna
mengamankan tersangka. “Tersangka segera dibekuk setelah kita himpun
informasi konkrit dan valid mengenai keberadaan pelaku yang sekarang
sudah diamankan. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan
terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kompol Wahyudi. (And)
Sumber : Radar bangka
Tidak ada komentar