Breaking News

Contoh banner 1

Polres Pangkalpinang Jemput Su di Tanjung Priok

Polres Pangkalpinang Jemput Su di Tanjung Priok


PANGKALPINANG - Pelarian Su (18) warga Lampung akhirnya terhenti. Tersangka beberapa pencurian di wilayah hukum Kota Pangkalpinang tersebut tertangkap aparat Polres Pangkalpinang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (6/11) sore dan langsung dibawa menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat.

Su berhasil kabur melalui pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang pada hari Senin (5/11). Pria yang selama merantau di Pangkalpinang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu, mengaku telah 5 kali mencuri dan hasil curiannya dinyatakan telah hilang.

Korban terakhir Su ialah Yulis Susanti (33) warga Jalan SMP Negeri 10 Rt 07 Rw 02 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan. Tersangka merampas 3 unit Blackberry dan 3 unit Hand Phone (HP) merk CROSS, NOKIA 1602 juga MITO beserta uang tunai Rp5,2 juta.

Selain itu sebuah sepeda motor merk Suzuki Smash tahun 2004 berwarna hitam dengan nomor plat kendaraan BN 6013 FA yang terdapat dirumah korban juga turut digasak Su. Akibat tangan jahil tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. “Sehabis maling dirumah bu Yulis itu saya melarikan diri. Motor curian saya tinggal di pelabuhan Pangkalbalam, sesampainya di Tanjung Priok saya dibekuk anggota dan dibawa kembali ke Pangkalpinang menggunakan pesawat,” sebut dia.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait pelarian pelaku pencurian. Oleh karena itu, anggotanya langsung diterjunkan menuju tempat yang dimaksud guna mengamankan tersangka. “Tersangka segera dibekuk setelah kita himpun informasi konkrit dan valid mengenai keberadaan pelaku yang sekarang sudah diamankan. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kompol Wahyudi. (And)
 
 
Sumber : Radar bangka 

Tidak ada komentar