Breaking News

Contoh banner 1

Jaksa tuntut Fahd 3,5 tahun penjara


Pengusaha Fahd A Rafiq meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/1). (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari) Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Fahd A Rafiq tiga tahun enam bulan penjara atas dugaan suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati selaku penyelenggara negara sebesar Rp5,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tiga Kabupaten di Aceh. Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang menyatakan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap terhadap anggota dewan Wa Ode Nurhayati. Selanjutnya jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp150 juta dan subsideir empat bulan kurungan. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebutkan Fahd terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa melakukan tindakan melawan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah di hukum, dan masih memiliki tanggungan istri dan anak. Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, disebutkan Fahd bersama Haris Andi Surahman memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan proposal alokasi dana penyesuaian Infrastruktur daerah di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011. Fahd dan Haris bertemu Wa Ode sempat bertemu di DPR dan mengulang permintaan tersebut dan mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp40 miliar. Dan Wa Ode meminta imbalan lima sampai enam persen dari total anggaran yang turun. Haris kemudian memberikan uang fee kepada sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya tersebut jaksa menjerat terdakwa Fahd dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar