Breaking News

Contoh banner 1

Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap


(photo ilustrasi SAMO) KENDARI (SAMO)- Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal itu, milik Rasmin, Kepala Desa (Kades) Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Kolaka. Kabid Humas Polda melalui Kasubbid PID AKP Dolfi Kumaseh menjelaskan, kayu tanpa dokumen resmi itu dimuat menggunakan truk tronton dengan nomor polisi DD 8482 XX. Awalnya, polisi mulai curiga saat mobil tersebut melitas dari arah, Andoolo, Kebupaten Konawe Selatan menuju Kota Kendari. Polisi kemudian mencegat dan meminta dokumen, namun sayangnya para sopir yakni Faisal dan dua orang rekannya, Alamsyah dan Alan tak bisa menunjukan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan. Merasa curiga ilegal, ratusan kayu tersebut langsung diamankan di Mapolda Sultra, beserta sopir dan anak buahnya. Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku, mereka hanya diperintahkan oleh pemilik kayu, Rasmin, untuk diangkut menuju Kota Kendari. Dari pengakuan ketiga saksi, polisi langsung bergerak ke rumah Rasmin di Landono, dan menggiringnya ke Mapolda Sultra. Dihadapan penyidiki, kata Dolfi, tersangka mengakui jika kayu yang ditangkap polisi adalah miliknya. Kayu yang berasal dari hutan lindung itu, belinya dari lima lima orang rekannya, yakni Tangga, Muhammad Uni, Ramli, Manan, dan Yunus dengan harga Rp. 600 ribu per kubik. "Kayunya diperoleh dari lima rekan tersangka, yang baru saja ditebang dari hutan lindung, di kawasan Kecamatan Landono," ujar Dolfi. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari beberapa orang. untuk tersangka dikenakan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf E,F dan H UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Kasus ini masih ditindak lanjuti oleh penyidik, dimana penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum-oknum tempat tersangka membeli kayu. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Balai Planologi Kehutanan (Biphut) Sultra," ujarnyai. (JPNN/SAMO)

Tidak ada komentar