Breaking News

Contoh banner 1

Jual Rumah, Pelaku Korupsi Dipenjara



Rabu, 7 November 2012
 
 Tersangka Astuti dan barang bukti sejumlah buku laporan keungan RPH (Foto : Sukaryono)
 
SEMARANG (KRjogja.com) - Polrestabes Semarang melakukan penahanan kepada Kepala Urusan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Kota Semarang, Astuti, Selasa (6/11). Tersangka dituduh telah melakukan pidana korupsi jasa pemotongan hewan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan mengungkapkan, terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan Astuti sejak tahun 2008 ini merupakan hasil informasi dari masyarakat. Uang jasa pemotongan hewan yang seharusnya tercatat dalam laporan pembukuan sebagai pendapatan asli daerah itu tidak disetorkan ke bank.
Aksi ini baru terbongkar belakangan ini. Astuti diminta untuk mengembalikan uang korupsi itu namun tidak menyanggupinya. Walau telah menjual rumah satu satunya di Perumahan Tulus Harapan Semarang namun tetap masih kurang untuk menutup jumlah uang yang dikorupsinya. "Ia dalam menghadapi proses hukum memanfaat pengacara yang disediakan negara tanpa bayar,” katanya. (Cry)


Sumber : Kedaulatan Rakyat

Tidak ada komentar